Kamis, 29 Mei 2008

Pembangunan Berteraskan Islam

DATUK H. KHAIRIL ANWAR

SUMBER AJARAN ISLAM
- AL-Qur’an
- Sunnah (Al- Hadith)
- Ijma’
- Qiyas Ulama

LEVEL PENERAPAN HUKUM ISLAM
- Masalah-masalah hukum kekeluargaan.
- Urusan-urusan ekonomi dan keuangan.
- Praktek-praktek (ritual) keagamaan ataupun pelarangan resmi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti alkohol dan perjudian.
- Penerapan hukum pidana Islam.
- Penggunaan Islam sebagai dasar negara dan sistem pemerintahan
PERIODE SYARIAT ISLAM
- Periode pertama, pensyari’atannya (daur al-tasyri’), Syari’at Islam identik dengan wahyu Allah dalam al-Qur’an ditambah Sunnah Rasul
- periode kedua, yaitu periode ijtihad, Syari’at ini tidak lagi berfungsi sebagai hukum dalam arti bersifat langsung, melainkan berkembang menjadi sumber hukum.

periode ketiga, ketika pemberlakuan- norma-norma hukum makin disadari perlunya dilegitimasikan oleh sistem kekuasaan negara . Disebut sebagai periode pengundangan atau legislasi (daur al-taqnin).

AKTUALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- UU No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji
- UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

KENDALA PENERAPAN SYARIAT ISLAM
- Penerapan hudud dalam pidana
- Penerapan hukum jinayah
- Penerapan pidana mati
- Kurangnya loyalitas kebanyakan ummat Islam terhadap agamanya, sebagai akibat dari minimnya pengetahuan mereka tentang syariat Islam itu sendiri.
- Langkanya negara Islam yang dapat dijadikan contoh ril bagi penerapan syariah Islam.
- Terkotak-kotaknya ummat Islam kedalam berbagai kelompok, jamaah dan faksi.
- Adanya ulama us-su alias penjilat yang mendukung penguasa dengan cara mengeluarkan fatwa-fatwa pesanan
- Kelompok nasionalis sekuler muslim, yang sudah dicuci otaknya oleh barat sekuler, mendominasi lembaga eksekutif dan legislative, dan banyak yang menduduki elit birokrasi.
- Kurangnya SDM dalam tubuh ummat yang benar-benar memahami detail-detail hukum Islam.

PENUTUP
- syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
- Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku.