Kamis, 29 Mei 2008

Hukum Perdata

Pada dasarnya hukum ada 2:
1. Hukum publik
2. Hukum privat ( hukum perdata)

Ad.1 Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum
Ad 2 Hukum perdata mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan


•As.1 hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum
•Ad 2 Hukum perdata mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan

DEFINISI HUKUM PERDATA
• Menurut Subekti “ hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil,yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
• Menurut Sri Soedwei Masjchoen sofwan”hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.(Sofwan 1975 :1)

DEFENISI HUKUM PERDATA
• Wirjono Prodjodikoro “ hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban”.
• Sudikno merto kusumo”Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam masyarakat.Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.”

DEFINISI HUKUM PERDATA
• Asis Safioedin” hukum perdata adalah hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain didalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.”

DEFINISI HUKUM PERDATA
• Vollmar menyebutkan,” hukum perdata ialah aturan –aturan atau norma-norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.

DEFINISI HUKUM PERDATA
• Van dunne” hukum perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu,seperti orang dan keluarganya,hak milik dan perikatan.

• Perbedaan hukum publik dan hukum privat.”Sudikno mertokusumo”
- Hukum publik
• salah satu pihak adalah penguasa
• sifatnya memaksa
• tujuannya melindungi kepentingan umum
• mengatur hubungan hukum antara negara dengan individu
- Hukum privat
1. kedua belah ihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdatapun penguasa dapat menjadi pihak juga
2. bersifat melengkapi meskipun ada juga bersifat memaksa
3. tujuannya melindungi kepentingan individu/perorangan.
4. mengatur hubungan hukum antar individu.

Dari berbagai definisi hukum perdata diatas dapat dirumuskan
1.Adanya kaidah hukum (tertulis atau tidak tertulis
2. mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang,hukum keluarga,hukum benda, hukum waris,hukum perikatan,serta hukum pembuktian dan kedaluarsa.

HUKUM PERDATA DI INDONESIA
• Hukum perdata yang berlaku dindonesia beraneka ragam (pluralistis) artinya hukum perdata yuang berlaku diindonesia terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,dimana setiap penduduk mempunyai hukmnya masing-masing.ada penduduk yang tunduk dengan hukum adat,hukum islam,dan hukum perdata barat.

Definisi hukum adat
• Menurut Soekanto hukum adat adalah kompleksnya adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan atau tidak dikodifikasikan,bersifat memaksa dan mempunyai sanksi,maka mempunyai akibat hukum.
• Unsur-unsur yang ada pada hukum adat adalah ;
1. Peraturan-peraturan yang umumnya tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan
2. bersumber pada adat istiadat bangsa indonesia.
3. Berlaku bagi orang indonesia asli dan orang timur asing
4. Berlaku secara spontan(serta merta),memaksa,mempunyai akibat hukum ,jika dilanggar.

HUKUM ISLAM
• Hukum yang bersumber dari wahyu tuhan,sunnah rasul dan ijtihad.hukum islam mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari hukum positif lainnya.,sebab hukum positif bersumber pada akal budi manusia,misalnya hukum perdata,hukum pidana ,hukum pajak dsbnya.

Pemerintah hindia belanda membagi penduduk di daerah jajahannya atas 3 golongan
1. Golongan eropa dan dipersamakan dengan itu
2. Golongan timur asing,timur asing dibagi menjadi timur asing tionghoa dan bukan tionghoa.Termasuk bukan tionghoa adalah ,orang arab,pakistan,india dll
3. Bumiputra,yaitu orang indonesia asli

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA BELANDA
1. tentang orang dan keluarga
2. tentang badan hukum
3. tentang hukm benda
4. tentang hukum perikatan
5. tentang pembuktian dan daluarsa

SUBJEK HUKUM
• Subjek hukum berasal dari terjemahan rechsubjekt(belanda) atau law of subjeck (inggris) pada umumnya diartikan rech subjek sebagai pendukun hak dan kewajiban.

PEMBAGIAN SUBJEK HUKUM
1.Manusia
2.Badan hukum

Ad.1 Manusia
Ada 2 pengertian manusia yaitu dari segi biologis dan dari segi yuridis.
• Dari segi biologis ,manusia tersebut adalah makhluk yang berwujud dan rohaniah,yang berasa,yang berbuat dan yang menilai berpengetahuan dan berwatak
• Secara yuridis,manusia adalah orang dengan alasan manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum .kewenangan hukum adalah kecakapan untuk menjadi subjek hukm yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Ad.2. Badan hukum (zedelijk lichaam)
• Badan hukum menurut (sri dewi masjchoon))adalah :kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan,yaitu 1. berwujud himpunan dan 2. harta kekayaan yang disedirikan untuk tujuan tertentu,dan ini dikenal dengan yayasan.

Unsur-unsur badan hukum
1. mempunyai perkumpulan
2.mempunyai tujuan tertentu
3. mempunyai harta kekayaan
4.mempunyai hak dan kewajiban
5. mempunyai hak untuk menggugat dan di gugat.

Yang termasuk katagori badan hukum privat yaitu :
1.Himpunan
2. PT
3. Firma
4. M.A.I (Maskapai Andil Indonesia)
5. Korporasi
6.Yayasan

Ad.1. Perhimpunan
1. Tujuan dan organisasi ditentukan oleh para anggota
2. Anggota-anggota itu sewaktu waktu dapat diganti.
3. Ada hubungan pelaksanaan tujuan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh para naggota atau alat perlengkapan badan

Perseroaan Terbatas (PT)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian ,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham ,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaanya.(menurut uu no.1 thn 1995 tentang PT)

Perseroan Terbatas (Pt)
1. Adanya persekutuan atau persetujuan antara dua orang atau lebih
2. Menyerahkan atau memusatkan sesuatu barang atau uang atau tenaga dengan maksud untuk mengusahakan itu dan membagi keuntungan yang didapatnya.
3. Dengan modal perseroan yang tertentu yang terbagi atas saham-saham
4. Para pesero ikut serta dalam modal itu dengan mengambil satu saham atau lebih
5. Melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibawah nama yang sama dengan tanggung jawab semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan.

Firma
1. Didirikan Oleh Lebih Dari Satu Orang Dalam Suatu Perjanjian
2. Memasukkan sesuatu (barang atau uang