Rabu, 11 Juni 2008

Disertasi S3

PEMILIHAN TAKAFUL NYAWA DI KOTA MEDAN INDONESIA (STUDI KAJIAN PERSEPSI DIKALANGAN USAHAWAN KOTA MEDAN)

1. Pengenalan
Kertas ini merupakan kertas cadangan untuk melakukan kajian tentang pemilihan takaful nyawa khususnya pada kalangan usahawan di Kota Medan. Hal ini menarik untuk dilakukan, karena ditemukan kecenderungan dikalangan ummat Islam dewasa ini, untuk tidak meninggalkan beban bagi ahli warisnya, manakala ia (pewaris) meninggal dunia kelak. Antisipasi yang dilakukan untuk mengatasi persoalan beban ekonomi yang ditinggalkan tersebut setelah kematian seseorang, adalah melalui peralihan resiko, dengan cara mempertanggungkan sebahagian resiko yang akan dipikulkan tersebut, kepada pihak perusahaan asurasi, yang dalam hal ini adalah takaful nyawa.


Pandangan yang demikian, belum memiliki persamaan persepsi di kalangan umat Islam sendiri. Ada yang menyatakan hal ihwal keadaan ini adalah bertentangan dengan konsep Islam, karena alasan, apa yang dipertangguhkan adalah hal yang tak pasti sehingga mengandung unsur riba, maisir dan gharar. Sementara pandangan lain menyuarakan, hal ini adalah berkesesuaian dengan pemikiran Islam itu sendiri, yang menginginkan kebaikan dan kemaslahatan kepada umatnya. Kontradiksi hal yang demikian adalah menarik untuk dijadikan kajian. Namun nyata dalam praktek, khususnya dikalangan usahawan di kota Medan, kecendrungan untuk mengalihkan sebagian resiko pada perusahaan asuransi, khususnya takaful nyawa adalah alternatif yang lebih dominan untuk dipilih oleh para usahawan. Inilah yang menjadi perhatian penulis dalam tesis ini.

2.Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya menganut agama Islam, telah menerapkan sistem perekonomian dengan prinsip syariah, termasuk pada kegiatan asuransi.
Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya Takaful itu sendiri, dan semakin kuat dengan diresmikannya Bank Muamalat Indonesia pada Tahun 1991. Dengan beroperasinya Bank-bank Syariah, maka kebutuhan akan hadirnya jasa asuransi yang berdasarkan syariah dirasa semakin besar. Berangkat dari kenyataan tersebut Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa dan Bank Muamalat Indonesia (BMI) serta perusahaan Asuransi Tugu Mandiri, memprakarsai pendirian takaful dengan menyusun Tim Pembentukan Takaful Indonesia (TEPATI). TEPATI inilah yang kemudian menjadi perumus dan perealisir dari berdirinya Takaful Indonesia dengan mendirikan PT. Asuransi Takaful Keluarga (Takaful nyawa) dan PT. Asuransi Takaful Umum (Takaful Kerugian).
Sebagai tindak lanjut pembentukan takaful di Indonesia maka TEPATI melakukan studi banding ke Syarikat Takaful Malaysia Sendirian Berhad di Malaysia pada tanggal 7 sampai dengan 10 September 1993, hasil studi banding tersebut kemudian diseminarkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993 yang merekomendasikan untuk segera dibentuk Takaful Indonesia. Setelah itu TEPATI merumuskan dan menyusun konsep takaful serta mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan takaful (Djazuli dan Yadi Janwari, 2002).
Takaful Indonesia akhirnya berdiri secara resmi di Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994 yang dilaksanakan di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta, dengan izin operasional dari Departemen Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor Kep. 385/ KMK. 017/ 1994 tanggal 4 Agustus 1994.
Secara struktural, landasan operasional takaful di Indonesia masih mengikut pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara konvensional (umum). Peraturan yang secara tegas menjelaskan takaful adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) No. Kep. 4499/ LK/ 2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah. Dalam peraturan di atas disebutkan bahwa jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah adalah deposito dan sertifikat deposito syariah, sertifikat wadi’ah Bank Indonesia, Saham syariah yang tercatat di bursa efek, Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin pemerintah. Unit penyertaan reksadana syariah, penyertaan langsung syariah, Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi, Pembiayaan kepemilikan tanah atau bangunan, kenderaan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah, Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah dan Pinjaman polis (Gemala Dewi, 2004)
Dalam pendirian Takaful Indonesia, disebutkan bahwa manfaat tafakul itu adalah :
1. Membuat masyarakat atau perusahaan menjadi lebih aman dari risiko kerugian yang mungkin timbul.
2. Menciptakan efisiensi perusahaan (business effisiency).
3. Sebagai alat penabung (saving) yang aman dari gejolak ekonomi.
4. Sebagai sumber pendapatan (earning power), yang didasarkan pada usaha keuangan (financing the business) (Warkum Sumitro, 2004)
Namun nyatanya di kalangan ummat Islam sendiri, masih ditemukan adanya silang pendapat tentang keberadaan tafakul nyawa tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dari Mesir. Dalam kitanya Al Islam wal Munaahiji Al-Isytiraakiyah (Islam dan pokok-pokok ajaran sosialisme), ia menyatakan bahwa takaful itu mengandung riba. Demikian juga Muhammad Yusuf al-Qaradhawi, ulama dan dai terkemuka di dunia Islam saat ini, Guru Besar Universitas Qatar, dalam kitabnya Al-Halal Wal Haram Fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) mengatakan bahwa takaful dalam praktik sekarang ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Syekh Abu Zahro, ulama fiqih termasyhur dan banyak menulis karya ilmiah tentang hukum Islam, Guru Besar Universitas Kairo Mesir itu menyimpulkan bahwa takaful sosial adalah halal dan sebagai perkara alami yang perlu diadakan. Sedangkan, takaful yang semata-mata bersifat komersial hukumnya haram.
Muhammad Muslehuddin, Guru Besar Hukum Islam Universitas London dalam disertasi doktornya berjudul Insurance and Islamic Law. Muslehuddin mengatakan bahwa kontrak takaful konvensional ditolak oleh ulama atau kalangan cendekiawan muslim dengan berbagai alasan, sementara penyokong modernis Islam berkeras bahwa takaful boleh menurut hukum Islam.
Wahbah az-Zuhaili, ulama ahli fiqih, Guru Besar Universitas Damaskus Syria, dalam kitab fiqihnya yang sangat masyhur Al-Fiqih Al-Islami Wa –Adillatuhu mengatakan bahwa pada hakikatnya akad takaful termasuk dalam ’aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Padahal, Nabi Muhammad SAW, melarang jual beli gharar. Jika diqiyaskan kepadanya akad pertukaran harta, maka akad takaful memberi kesan gharar seperti gharar yang terdapat dalam akad jual beli.
Pendapat lain menyatakan bahwa takaful itu bukan merupakan perbuatan haram. Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha).
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, issu yang berkembang dikalangan masyarakat (ummat) adalah adanya kebimbangan dalam penentuan sikap untuk memasuki takaful nyawa. Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian secara khusus tentang hal ini.
Issu lain adalah bahwa takaful nyawa hanya untuk kalangan yang berharta sementara ummat yang tergolong miskin, tidak akan mampu untuk mengasuransikan dirinya pada takaful nyawa. Oleh karena timbul kebimbangan apakah takaful nyawa dapat dijadikan alternatif pemberdayaan ekonomi ummat. Issu yang demikian ini, perlu dilakukan pengkajian, agar issu yang berkembang memiliki kepastian jawaban.

3. Pernyataan Masalah
Dari issu yang berkembang pada latar belakng di atas dapat dikemukakan pernyataan masalah sebagai berikut “bahwa masih tajamnya pertentangan dikalangan ummat tentang beabsahan dari takaful nyawa dan adanya kebimbangan tentang keberadaan takaful nyawa sebagai wadah pemberdayaan ekonomi ummat”.

4. Objektif Kajian
Secara umum kajian ini bertujuan untuk melihat keberadaan takaful nyawa sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi umat, sedang secara khusus adalah :
a. Untuk menemukan fakta tentang pemilihan takaful nyawa khusus dikalangan pengusaha di Medan.
b. Untuk menemukan landasan hukum yang tepat sebagai landasan operasional dari takaful nyawa yang sesuai dengan syariat Islam di Indonesia.
c. Untuk menyamapan pandangan tentang keberadaan takaful nyawa dikalangan ummat.
d. Untuk menemukan konsep yang tepat dalam memberdayakan takaful nyawa sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi syariah.

5. Persoalan Kajian
Persoalan kajian dari penyelidikan ini adalah :
a. Untuk menemukan fakta tentang alasan pemilihan takaful nyawa dikalangan pengusaha di Kota Medan, maka perlu dilakukan pengumpulan data dikalangan pengusaha khususnya di Kota Medan.
b. Untuk menemukan landasan hukum yang tepat, sesuai dengan syariat tentang keberadaan takaful nyawa, maka aturan hukum yang berkaitan dengan takaful yang selama ini dijadikan sebagai pedoman, dalam pelaksanaan takaful nyawa di Indonesia, perlu dikaji kembali. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada keraguan tentang legalisasi dari takaful nyawa itu sendiri, menurut aturan syariat.
c. Untuk menyamakan pandangan tentang takaful nyawa, maka perlu dilakukan pengenalan dan sosialisasi yang rutin kepada masyarakat, tentang peran lembaga takaful nyawa dalam kaitannya dengan peningkatan ekonomi masyarakat muslim.
d. Untuk menemukan pola yang tepat dalam penerapan takaful nyawa yang sesuai dengan syariat Islam, maka perlu dilakukan penelitian yang menyeluruh dan terpadu yang melibatkan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan takaful nyawa.

6. Defenisi Operasional
Dalam tajuk yang diajukan peneliti, ada beberapa istilah yang akan dijelaskan maknanya. Adapun istilah-istilah tersebut adalah pemilihan, takaful, takaful nyawa, kalangan usahawan, dan Kota Medan.
Pemilihan berasal dari kata pilih yang berarti melakukan upaya untuk menujuk salah satu sari beberapa pilihan. Dalam tesis ini pemilihan mengandung arti keputusa untuk menentukan sikaf dari beberapa alternatif.
Takaful atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi takaful untuk tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diantara tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Pasal 1 UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian).
A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa Takaful adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (subsitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Secara bahasa, takaful artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur’an tidak dijumpai kata takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti dalam QS.Thoha/ 20 : 40:”(yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir’aun): ‘Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya ?”. QS. Annisa/ 04 : 85 :”Dan barangsiapa yang memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya..”
Dalam pengertian muamalah takaful mengandung arti saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru’) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 :”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Implementasi Takaful Sebagaimana Digambarkan Hadits. Dalam sebuah riwayat digambarkan: ”Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lain nya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam.” (HR. Muslim)
Takaful nyawa disebut juga dengan takaful keluarga. Takaful keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada paserta takaful dalam menghadapi bencana bencana kematian dan kecelakaan yang menimpa kapada peserta takaful (Warkum Sumitro, 2004: 131)
Takaful nyawa adalah takaful yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi nyawa ini, yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir (M. Ali Hasan, 1997) .
Kalangan usahawan merupakan kalangan terpelajar yang memiliki usaha di Kota Medan atau yang berdomisili di Kota Medan
Kota Medan merupakan salah satu kota besar yang ada di Indonesia dan merupakan tempat dilakukakannya penyelidikan oleh penyelidik.

7. Skop Dan Batasan Kajian
Di dalam melaksanakan kajian ini, skop dan batasan kajian adalah sebagai berikut :
a. Pembatasan dari segi objek kajian. Dalam hal ini kajian dibatasi pada objek takaful nyawa.
b. Pembatasan dari segi lokasi, yaitu lokasi penyelidikan dari kajian ini hanya di Kota Medan yang merupakan salah satu lokasi tempat beroperasinya dan diawalinya takaful nyawa.
c. Pembatasan dari segi responden. Responden dalam penelitian ini dibatasi pada pengusaha yang ikut dalam program takaful nyawa, pengusaha yang tidak ikut dan juga para ahli atau cendekiawan muslim yang memahami persoalan takaful nyawa.

8. Kepentingan Kajian
Kajian ini mengenai Pemilihan Takaful Nyawa Sebagai Satu Persepsi dikalangan Usahawan Kota Medan ini penting dilakukan karena dengan kajian ini diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran kepada perkembangan ilmu pengetahuan, dan pada gilirannya penambahan nasabah yang memilih takaful nyawa dapat meningkatkan pembangunan perekonomian Islam, menciptakan lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan.

9. Reka Bentuk Kajian
Kajian ini merupakan kajian yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis (empiris). Dikatakan kajian yang bersifat deskriptif, karena penelitian ini sifatnya menjajaki tentang pelaksanaan takaful nyawa di kalangan pengusaha di Kota Medan. Dari hasil penjajakan ini, akan diketahui tingkat pemilihan takaful nyawa dikalangan pengusaha.
Setelah diketahui tingkat pemilihan takaful nyawa dikalangan pengusaha, maka dilakukan pengkajian baik menurut norma-norma hukum yang tertulis dalam perundang-undangan (hukum positif), maupun aturan-aturan yang bersumber dari nash (Al-Qur’an dan Hadist). Pengkajian lain juga dilakukan menurut pandangan para sarjana Islam (fuqaha). Disamping pengkajian berdasarkan aturan hukum yang berlaku, juga akan dilakukan pengkajian berdasarkan kenyataan yang terjadi dilapangan (sosiologis atau empirik). Dari pendekatan yang dilakukan diatas, akan diperoleh hasil analisis yang sifatnya menyeluruh.

10. Metodologi Kajian
1. Kaedah Pengumpulan Data
Pendekatan yang dilakukan dalam penyelidikan ini adalah penyelidikan hukum normatif sosiologis dengan menggunakan daftar kuesioner kepada nasabah takaful dan wawancara dengan pihak staff Asuransi Takaful Cabang Medan, yang berarti melakukan penyelidikan kelapangan disamping itu juga dilakukan penyelidikan doktrinal (doctrinal research), yaitu suatu penyelidikan yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law as it is decided by the judge through judicial process). (Bismar Nasution, 2003; Bagir Manan, 1999).
Sumber data yang dibutuhkan dalam penyelidikan ini diperoleh dari perpustakaan yang terdiri dari:.
1) Bahan kepustakaan dan dokumen
Sumber data kepustakaan dan dokumen diperoleh dari:
a) Bahan hukum primer iaitu: Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Asuransi.
b) Bahan hukum sekunder, iaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang relevan dengan penyelidikan ini.
c) Bahan hukum tertier atau bahan hukum penunjang, iaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus, ensiklopedia, jurnal-jurnal ilmiah, majalah, surat kabar dan sebagainya yang dipergunakan untuk melengkapi ataupun menunjang data penyelidikan. (Bambang Sunggono, 2002; Soerjono Soekanto, “et.al”, 2003).

2.Kaedah Analisis Data
Data yang terbentuk dianalisis secara kualitatif dengan didukung data kualitatif untuk menjawab objektif kajian.

11. Kajian Lepas Dan Sorotan Karya
a. Kajian Lepas
Sejauh ini belum banyak kajian tentang takaful dalam persepsi di kalangan nasabahnya, apalagi tentang persepsi pemilihan takaful nyawa di kalangan usahawan Kota Medan Indonesia. Kajian lepas yang pernah dilakukan yaitu :
Bey Sapta Utama (2003) menganalisis tentang perbandingan alokasi investasi di perusahaan takaful nyawa dan konvensional.
Dalyono (2004) yang membahas Studi Tentang Akseptabilitas Masyarakat Terhadap Keberadaan Takaful.
Suryani (2007) menyelidiki Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Loyalitas Nasabah Takaful (Studi Kasus Pada Nasabah PT. Takaful Indonesia Cabang Depok).
H. Masyhuril Khamis (2000) menyatakan bahwa Takaful dalam menjalankan usahanya bertujuan memberikan perlindungan kepada peserta yang bermaksud menyediakan sejumlah dana bagi ahli warisnya dan atau penerima hibah, wasiat,bilamana peserta tersebut meninggal dunia. Selain itu sebagai tabungan atau menjadi dana persiapan, bilamana mendapatkan kesulitan dana, akibat sakit, kecelakaan maupun karena sebab lainnya.
Warkum Sumitro (2004) menyatakan bahwa takaful menutupi unsur komersial dengan unsur ta’awun, atau akibat dari penerapan konsep al-mudharabah dengan sistem bagi hasil keuntungan.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa memang telah ada yang menulis tentang takaful nyawa, namun sepanjang penyelidik ketahui belum ada kajian khusus yang secara empirikal untuk melihat secara mendalam tentang sejauh mana persepsi nasabah takaful nyawa sehingga memilih takaful nyawa untuk perlindungan dirinya. Oleh karena itu penyelidikan yang dicadangakan ini dapat memenuhi jurang karya (literature gap).

2. Sorotan Karya
Berbeda dengan sejarah asuransi konvensional, praktik asuransi takaful sekarang berasal dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary Of Islam, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. (Agus Haryadi, 2006).
Al-Aqila yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. Aqilah inilah yang menjadi cikal bakal asuransi takaful (Agus Haryadi, 2006). .
Syaikh Ibnu Abidin dari Mazhab Hanafi : Islam adalah Muhammad Amin Ibnu Umar, yang terkenal dengan sebutan Ibu Abidin Addimasyqi. Alam kitabnya yang terkenal, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, bab Al-Jihad, pasal isti’man al-kafir, ia menulis “Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang Harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Di samping itu, ia membayar juga sejumlah uang untuk seorang Harby yang berada di negara asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah premi takaful dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang berada di kapal yang disewa itu, bila musnah karena kebakaran, atau kapal tenggelam, atau dibajak dan sebagainya, maka penerima uang premi takaful itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari para pedagang itu.
Syekh Muhammad Bakhit Almuthi’e, Mufti Mesir. Dalam kitabnya Risalah Ahkam as-Sukurtah yang diterbitkan oleh Jam’iyah Al-Azhar Al-Ilmiyah, 1310 H. Syekh Bakhit mengungkapkan bahwa dari sebagian ulama penduduk kota Slanik menyampaikan kepadanya pertanyaan sekitar penempatan seorang muslim akan harta bendanya di bawah penjaminan suatu perusahaan yang bernama Qumbaniyah As-Sukuriyah dengan membayar sejumlah uang kepada perusahaan itu.
Ia berkata, ”Telah datang surat Tuan-tuan yang menyebutkan bahwa orang muslim menempatkan harta bendanya di bawah penjaminan suatu perusahaan yang persero-perseronya terdiri dari orang-orang dzimmy atau orang-orang Musta’man. Untuk memperoleh penjaminan itu, ia membayar sejumlah uang tertentu. Bila harta bendanya tersebut musnah, maka perusahaan menjaminnya dengan sejumlah uang yang telah ditetapkan jumlahnya diantara mereka.
Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dari Mesir. Dalam kitanya Al Islam wal Munaahiji Al-Isytiraakiyah (Islam dan pokok-pokok ajaran sosialisme), ia menyatakan bahwa takaful itu mengandung riba, karena ada beberapa hal:
1. Apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunganya dan ini adalah riba.
2. Ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan di dalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara’.
3. Maskapai takaful di dalam kebanyakan usahanya, menjalankan pekerjaan riba.
4. Perusahaan takaful di dalam usahanya mendekati pada usaha lotere, dimana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat.
5. Takaful dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa. Banyak alasan uang dicari-cari guna mengorek keuntungan dengan mengharap datangnya peristiwa yang tiba-tiba.
Selanjutnya Muhammad Yusuf al-Qaradhawi, ulama dan dai terkemuka di dunia Islam saat ini, Guru Besar Universitas Qatar, dalam kitabnya Al-Halal Wal Haram Fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) mengatakan bahwa takaful dalam praktik sekarang ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Ia mencontohkan dalam takaful kecelakaan, yaitu seorang anggota membayar sejumlah uang setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan, maka uang jaminan itu hilang. Sedangkan, si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikit pun ia tidak mengembalikannya kepada anggota takaful itu. Tetapi bila terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang telah diperjanjikan bersama (Muhammad Yusuf al-Qaradhawi, 1997).
Syekh Abu Zahro, ulama fiqih termasyhur dan banyak menulis karya ilmiah tentang hukum Islam, Guru Besar Universitas Kairo Mesir itu menyimpulkan bahwa takaful sosial adalah halal dan sebagai perkara alami yang perlu diadakan. Sedangkan, takaful yang semata-mata bersifat komersial hukumnya haram.
Dalam banyak pembahasannya tentang takaful, ia berkesimpulan sebagai berikut :
1. Takaful yang bersifat perkumpulan dengan tujuan sosial adalah halal dan tidak ada subhah di dalamnya.
2. Tidak menyetujui akad-akad takaful yang tidak bersifat perkumpulan dengan alasan : ada syubhatu qimar dan gharar di dalamnya sehingga gharar itu menjadi penyebab tidak sahnya semua akad.
3. Ada riba di dalamnya, karena adanya bunga yang diperhitungkan.
4. Merupakan ’aqd al sharf’ persetujuan jual beli uang. Dan ’aqd al sharf itu tidak sah bila tidak tunai.
5. Tidak ada keadaan memaksa dalam bidang perekonomian yang mewajibkannya.
Muhammad Muslehuddin, Guru Besar Hukum Islam Universitas London dalam disertasi doktornya berjudul Insurance and Islamic Law. Muslehuddin mengatakan bahwa kontrak takaful konvensional ditolak oleh ulama atau kalangan cendekiawan muslim dengan berbagai alasan, sementara penyokong modernis Islam berkeras bahwa takaful boleh menurut hukum Islam. Keberatan para ulama terutama adalah sebagai berikut :
1. Takaful merupakan kontrak perjudian.
2. Takaful hanyalah pertaruhan.
3. Takaful bersifat tidak pasti.
4. Takaful nyawa adalah alat dengan mana suatu usaha dilakukan untuk mengganti kehendak Tuhan.
5. Dalam takaful nyawa, jumlah premi tidak tentu, karena peserta takaful tidak tahu berapa kali cicilan yang akan dibayarkan sampai ia meninggal.
6. Perusahaan takaful menginvestasikan uang yang dibayarkan oleh peserta takaful dalam surat-surat berharga berbunga.
7. Seluruh usaha takaful didasarkan pada riba, yang hukumnya haram. Karena itulah, para ulama dengan keras menyatakan perang terhadap takaful.
Wahbah az-Zuhaili, ulama ahli fiqih, Guru Besar Universitas Damaskus Syria, dalam kitab fiqihnya yang sangat masyhur Al-Fiqih Al-Islami Wa –Adillatuhu mengatakan bahwa pada hakikatnya akad takaful termasuk dalam ’aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Padahal, Nabi Muhammad SAW, melarang jual beli gharar. Jika diqiyaskan kepadanya akad pertukaran harta, maka akad takaful memberi kesa gharar seperti gharar yang terdapat dalam akad jual beli.
Husain Hamid Hisan, ulama dan cendekiawan muslim dari Universitas Al-Malik Abdul Aziz Mekah Al-Mukarramah. Ia menulis satu buku yang sangat fundamental dengan hujjah yang kuat tentang gharar, maisir, dan riba dalam takaful berkesimpulan sebagai berikut :
1. Akad takaful adalah Mu’awadhah maliyah yang mengandung gharar. Pengharaman terhadap perjanjian-perjanjian takaful yang dilangsungkan oleh perusahaan dengan tertanggung adalah karena adanya akad-akad mu’awadhah maliyah’ perjanjian saling memberikan pengganti berupa harta / uang yang mengandung gharar yang amat besar.
2. Akad takaful mengandung judi dan taruhan.
3. Akad takaful mengandung riba
Ali Yafie, salah satu ulama yang sangat independen pendapatnya di Indonesia,dan berperan besar dalam proses pendirian BMI dan Takaful, bank syariah pertama di Indonesia.Setelah mengkaji dan membahas secara mendalam tentang takaful, bentuk-bentuk, tujuan dan kaitannya dengan perundang-undangan di Indonesia, serta menelaah pendapat-pendapat ulama ternama yang dikutip dalam tulisannya, kemudian ia berkesimpulan sebagai berikut :
1. Masalah takaful penting mendapat perhatian para ulama karena ia merupakan suatu pernyataan yang mempunyai peranan dalam banyak segi hukum kehidupan masyarakat dan melibatkan banyak orang dan golongan di dalamnya.
2. Takaful diciptakan di dunia barat dan diatur oleh hukum barat sehingga ia mempunyai watak, bentuk, sifat, dan tujuannya sendiri yang membedakan ia dari wujdu muamalat yang dikenal dalam fiqih yang beredar dalam dunia Islam.
3. Dari tiga jenis takaful, dua diantaranya yaitu takaful perkumpulan dan takaful wajib dapat memperoleh tempat dalam lingkungan patokoan-patokan muamalah yang ditetapkan oleh hukum syara’. Oleh karenanya, layak diberi perhatian ke arah pengembangannya menjadi wasilah masyru’ah.
4. Jenis takaful lainnya, yaitu takaful perusahaan, tidak memberikan pemecahan atas pangkal ide takaful yang baik.
5. Di dalam negara kita yang merdeka ini, peraturan perundangan yang diwarisi dari zaman penjajahan diantaranya KUHD yang didalamnya diatur tentang takaful, perlu mendapat peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan kemaslahatan dan kepribadian bangsa kita sendiri.
6. Sarana-sarana yang disediakan oleh hukum syara’ selaku upaya untuk mendapatkan jaminan ketentraman di dalam kehidupan seseorang dan masyarakat perlu didukung oleh pengorganisasian yang kuat dan pengeloaan yang jitu.
7. Para ulama dan cendekiawan muslim secara bersma-sama harus mengupayakan penggalian hukum syara’ untuk disumbangkan kepada usaha pembinaan hukum nasional yang menjamin kepentingan dan mencerminkan kepribadian suatu bangsa yang beragama.
Pandangan-pandangan ulama yang dituangkan dlam pendapat lembaga internasional maupun nasional, muktamar atau fatwa oleh majelis majma’ dan atau ormas Islam, menyatakan :.
1. Muktamar Ekonomi Islam, dalam keputusannya tentang takaful, muktamar berkesimpulan bahwa takaful konvensional hukumnya haram karena mengandung riba dan gharar.
2. Majma al-Fiqih al-Islami al-Alami, menyatakan takaful jenis perniagaan haram hukumnya, baik takaful nyawa maupun yang lainnya.
3. Majelis kesatuan ulama besar, yang menyatakan takaful jenis perniagaan hukumnya haram.
4. Majma’ al-Fiqih al-Islami, memutuskan pengharaman takaful jenis perniagaan.
5. Pekan Fiqih Islam II – Pekan Ibu Taimiyyah di Damaskus tahun 1961, dan Mu’tamar II Lembaga Research Islam di al-Azhar, Kairo mengatakan takaful masa kini, yang perlu diuruskan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalat dalam Islam.
6. Fatwa jawatan kuasa kebangsaan Malaysia, pada tanggal 15 Juni 1972, Insurance Nyawa sebagaimana yang dijalankan oleh perusahaan takaful sekarang adalah muamalat yang fasid karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana akadnya mengandung gharar.
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia, ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum, menolak takaful konvensional, tetapi menyadari realita dalam masyarakat bahwa takaful tidak dapat dihindari.
Pendapat lain menyatakan bahwa takaful itu bukan merupakan perbuatan haram. Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
1. Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang takaful.
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4. Takaful dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
5. Takaful termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
6. Takaful termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).
7. Takaful di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen. (Trimudilah, 2007)

12. Organisasi Tesis
Bab I memuat Pendahuluan terdiri dari 10 (sepuluh) sub-bab, iaitu: Pengenalan, Latar Belakang, Pernyataan Masalah, Objektif Kajian, Persoalan Kajian, Defenisi Operasional, Skop Dan Batasan Kajian, Kepentingan Kajian, Reka Bentuk Kajian, Metodologi Kajian, Kajian Lepas Dan Sorotan Karya, Organisasi Tesis dan bibliografi.
Bab II memuat Pemahaman Terhadap Takaful Konvensional dan Takaful terdiri dari: Pengertian Takaful Konvensional Dan Takaful, Sejarah Perkembangan Takaful Konvensional dan Takaful, Landasan Takaful Konvensional Dan Takaful, Prinsip Dasar Takaful Konvensional dan Takaful.
Bab III akan memuat kajian tentang metodologi yang digunakan dalam penyelidikan tesis ini.
Bab IV akan memuat kajian Persepsi Kalangan Usahawan Kota medan dalam Pemilihan Takaful Nyawa terdiri dari : Sejarah Takaful nyawa Di Medan, Market Share Takaful nyawa di Medan, Produk-produk Takaful Nyawa di Medan.
Bab V akan memuat Relevansi Takaful Di Medan Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat terdiri dari: Meningkatkan Perekonomian bagi Pengelola Takaful, Meningkatkan Perekonomian Para Nasabahnya, Meningkatkan Perekonomian Umat Melaui Investasi Berdasarkan Syariah.
Bab VI , akan menguraikan tentang kesimpulan dari hasil kajian dan saran yang diberikan.

13. Bibliografi
Abdulkadir Muhammad. (2003). Pokok-pokok Hukum Pertanggungan. Bandung: Alumni.

-------. (1999). Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti..

Agus Haryadi. (2007). Sejarah Asuransi Konvensional Dan Syariah, http://www.tazkiaonline.com/artikel.php3?sid=598.

A. Dzajuli dan Yadi Janwari. (2002). Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

A. Hasymi Ali. (1982). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

AM. Hasan Ali. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis. Teoritis. & Praktis. Kencana. Jakarta. 2004

-------. Bidang Usaha Asuransi. Bumi Aksara. Bandung. 1993.

Bagir Manan. (1999). “Penyelidikan Dibidang Hukum”. dalam J+urnal Hukum Puslitbangkum. Bandung: Diterbitkan oleh Pusat Penyelidikan Perkembangan Hukum Lembaga Penyelidikan Universitas Padjajaran. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Bambang Sunggono. (2002). Metodologi Penyelidikan Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bey Sapta Utama. (2003) Perbandingan Alokasi Investasi Di Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Dan Konvensional, Jakarta: Thesis Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Bismar Nasution. (2003). “Metode Penyelidikan Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum.” makalah disampaikan pada Dialog Interaktif tentang Penyelidikan Hukum dan Hasil Penulisan Penyelidikan Hukum pada Majalah Akreditasi. Medan: Fakultas Hukum USU. tanggal 18 Februari 2003.

-------. (2003). “Pengaruh Globalisasi Ekonomi Pada Hukum Indonesia”. Majalah Hukum. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Volume 8. Nomor 1. Pebruari 2003..

Dalyono. (2004). Studi Tentang Akseptabilitas Masyarakat Terhadap Keberadaan Asuransi Takaful, Jakarta: Thesis Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka..

Gemala Dewi. (2004) Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

H. A. Djazuli dan Yadi Janwari. (2002) Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. (Sebuah Pengenalan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

H. M. N. Purwosutjipto. (1986). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Hukum Pertanggungan. Jakarta: Djambatan..

H. Masyhuril Khamis ( HYPERLINK "http://www.tazkiaonline.com/ artikel.php3?sid
Jafril Khalili. (2003) “Asuransi takaful dalam Perspektif Ekonomi: Sebuah Tinjauan”. Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis Volume 22. Nomor 2.

Karnaen A. Perwataatmadja. (1996). Membumikan Ekonomi Islam Di Indonesia. Depok: Usaha Kami.

Marzuki Zuhdi. (2007) Pandangan Ulama terhadap Asuransi Konvensional. Posted by shariahlife on 28th February 2007

Mohammad. (2000). Lembaga-lembaga Keuangan Ummat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.

M. Abdul Manan. (1997). Teori dan Praktik Ekonomi Islam. (Islamic Economics. Theory and Practice. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.

M. Ismail Yusanto dan M. Karebet Widjajakusuma. (2002). Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press.

M. Ali Hasan. (1997). Masail Fiqhiyah; Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muhammad Syakir Sula. (2004), Asuransi Syariah (Life And General) Konsep dan Operasional, Jakarta: Gema Insani Press.

(2004), “Memoles Hukum Mengundang Investasi”, Harian Medan Bisnis, Sabtu, 5 Juni 2004, Medan.

Mohammad Ali Daud. Hukum Islam (1981). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pangaribuan Emy Simanjuntak. (1982) Hukum Pertanggungan. Yogyakarta: Universitas Gadjahmada.

Rahmat Husein. (1997) Asuransi Takaful Selayang Pandang dalam Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI

Suhrawardi. K. Lubis.(2000) Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryani. (2007). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Loyalitas Nasabah Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Nasabah PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Depok), Jakarta: Thesis Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Warkum Sumitro. (2004). Asas-asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait. BAMUI Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
--------. (2002). Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta: Rajawali Pers.

Wirjono Projodikoro. (1982). Hukum Perjanjian. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Yusuf Qardhawi.(1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Soerjono Soekanto. “et.al”. (2003). Penyelidikan Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Trimudilah. (2007). Hukum Asuransi dalam Syariah. http://trimudilah.wordpress. com/2007/06 /21/hukum-asuransi/

UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian